Sebuah kejadian pencurian yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) telah terjadi di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pihak Kepolisian berhasil menangkap DS yang baru bekerja selama empat hari di rumah tersebut. DS ditangkap di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat oleh Tim Opsnal Unit 2 Jatanras pada Jumat (11/4) pukul 08.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian terjadi saat korban sedang berada di lantai dua rumah dan ibu korban pamit pergi ke pasar. Saat ibu korban kembali, ia tidak melihat DS, yang telah membawa barang-barang milik korban tanpa izin. Modus operandi DS adalah menunggu rumah dalam keadaan sepi sebelum melancarkan aksinya. Diketahui bahwa DS menggunakan KTP palsu saat bekerja sebagai ART sementara.
Korban mengalami kerugian sebanyak Rp30 juta, dengan barang bukti yang diamankan meliputi tablet Samsung, iPad, jam tangan merek Charles Delon, kalung dan liontin emas, cincin emas, uang tunai sebesar Rp900 ribu, dan satu setel pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan. DS disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp900 ribu. Aksi kriminal DS menjadi perhatian karena baru bekerja sebagai ART sementara dan mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi korban.