Kapolres Metro Jakarta Timur akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa. Proses pemeriksaan ahli pidana ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam kategori pidana. Nicolas Ary Lilipaly menyebut bahwa semua keterangan, termasuk hasil autopsi, saksi, bukti surat, dan petunjuk akan disatukan dalam pemeriksaan ahli pidana. Hal ini bertujuan untuk memastikan status kasus kematian Kenzha.
Menurut Nicolas, kasus dapat dianggap sebagai pidana jika didukung oleh minimal dua alat bukti untuk kemudian dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, jika tidak memenuhi kriteria pidana, kasus akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku. Pihak berwenang untuk memberikan keterangan terkait jenazah Kenzha adalah ahli autopsi mayat dan ahli forensik.
Setelah pemeriksaan ahli pidana, akan dilakukan gelar perkara eksternal yang melibatkan sejumlah pihak dari Polda Metro Jaya. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan ke proses penyidikan atau tidak. Nicolas menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Timur akan menghadirkan transparansi dalam penanganan kasus ini dan tidak berpihak kepada siapapun.
Proses penyelidikan kematian Kenzha dilakukan secara ilmiah untuk memahami kronologi dan sebab kematian dengan berbagai metode forensik. Hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur belum keluar dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa 44 saksi dalam rangka mendalami kasus ini serta menggunakan berbagai metode ilmiah untuk mengungkap kebenaran.