Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus pembayaran di tempat (Cash on Delivery/COD) di Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial J (34) ditangkap di Jalan H Sapri RT/RW 2/3, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok. Menurut Kepala Unit 4 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Aditya Rizky Nugroho, pelaku biasanya mencari korban yang menjual sepeda motor melalui aplikasi media sosial, seperti Facebook. Setelah berkenalan dengan korban, pelaku mengajak korban untuk melakukan transaksi COD dan meminta izin untuk mencoba kendaraan tersebut. Selanjutnya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban saat sedang ‘test drive’. Aksi serupa dilakukan pelaku di beberapa lokasi lain sebelum akhirnya ditangkap. Masyarakat diminta untuk berhati-hati saat bertransaksi kendaraan bermotor dan tidak membiarkan calon pembeli membawa kendaraan tanpa jaminan. Pelaku yang telah diamankan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Keselamatan dan keamanan dalam bertransaksi menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Penangkapan Pencuri Sepeda Motor Modus COD di Depok

Read Also
Recommendation for You

Pada Jumat (18/4), beberapa berita kriminal menarik perhatian di kanal Metro ANTARA. Di antaranya adalah…

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan oknum dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis…

Dalam pemeriksaan Jumat terbaru, pemilik Mitra Dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, Ira Mesra Destiawati masih…

Kejadian kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon disebabkan oleh…

Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) turut mendampingi seorang anak perempuan yang menjadi korban perundungan…