Pabrik rumahan pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, yang digerebek Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah beroperasi selama enam bulan. Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki, sindikat peredaran uang palsu tersebut terdiri dari delapan orang, dengan masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing. DS adalah pencetak uang palsu utama yang dibantu oleh LB dalam memproduksi uang palsu di rumah yang disediakan di Kota Bogor.
Polisi menyebutkan bahwa produksi uang palsu telah berlangsung selama enam bulan terakhir, namun detail peredarannya masih sedang dalam penyelidikan. Mereka berhasil menyita 23 ribu lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu. Sindikat peredaran uang palsu ini terdiri dari MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB, yang semuanya berhasil ditangkap petugas dan barang bukti yang ditemukan.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu di Bogor bermula dari temuan sebuah tas tertinggal di kereta rel listrik Stasiun Tanah Abang. Didalamnya terdapat uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp316 juta yang kemudian mengarah pada penemuan pabrik pembuatan uang palsu tersebut.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini. Artinya, upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk memberantas praktik ilegal ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.