Markas Besar TNI Angkatan Darat telah memastikan pemecatan dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi dalam penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, akan menunggu hasil keputusan pengadilan. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa pemecatan dua prajurit TNI AD merupakan pidana tambahan dalam sistem peradilan militer, sesuai dengan klasifikasi kejahatan yang dilakukan. Wahyu menekankan bahwa tindakan pelanggaran yang dilakukan kedua prajurit tersebut, seperti menghilangkan nyawa seseorang, terlibat dalam aktivitas ilegal, dan kepemilikan senjata secara tidak sah, melanggar aturan yang ditegaskan oleh pimpinan. Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, telah mengingatkan agar tidak ada prajurit yang terlibat dalam kegiatan ilegal, dan memastikan bahwa TNI AD tidak akan melindungi kedua prajurit tersebut. Selain itu, dua oknum personel TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan dan perjudian di Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil investigasi bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya. Semua proses hukum lebih lanjut akan mengikuti prosedur yang berlaku, menurut Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana dari Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.
TNI AD Memecat 2 Prajurit Pelaku Penembakan Polisi di Lampung
Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto mengundang perguruan tinggi terkemuka dari Inggris untuk bekerjasama dalam mendirikan 10…

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), menegaskan tidak pernah mendengar atau menerima laporan…

Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, Tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah melaksanakan…

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam…

Gerakan Rakyat, sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas), telah resmi mendeklarasikan diri sebagai partai politik. Mereka berharap…







