Sebuah kasus pembunuhan yang melibatkan seorang wartawati media online, Juwita (23) asal Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah menemui titik terang dengan ditetapkannya seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) sebagai tersangka. Menurut Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025. Tersangka, anggota Lanal Balikpapan berinisial J (23), telah diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Balikpapan dan akan menjalani proses hukum yang transparan.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti yang lebih lengkap sebelum rilis pers dilakukan. Kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan pihak kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Juwita ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang dengan beberapa kejanggalan seperti hilangnya ponsel dan dompet korban serta adanya luka lebam di tubuhnya, yang memperkuat dugaan pembunuhan.
Penyelidikan polisi akhirnya mengarah pada seorang anggota TNI AL berinisial J yang bertugas di Lanal Balikpapan sebagai tersangka. Dengan demikian, kasus ini memasuki babak baru dengan terungkapnya tersangka. Semua proses hukum akan dijalankan dengan penuh transparansi dan berdasarkan prosedur yang berlaku.