Pada hari Rabu, 26 Maret 2025, Hakim nonaktif dari Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, mengungkapkan kelakuan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap setelah memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Erintuah mengungkap informasi tersebut saat menjadi saksi dalam kasus terdakwa Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut Erintuah, Rudi Suparmono meminta agar tidak dilupakan dalam pemufakatan jahat terkait vonis bebas. Awalnya, Erintuah Damanik diberitahu oleh satpam Pengadilan Negeri Surabaya bahwa pengacara Lisa Rachmat mencarinya. Erintuah kemudian bertemu dengan Lisa Rachmat dan terlibat dalam percakapan yang mengarah pada pertemuan dengan Rudi Suparmono. Selain itu, tiga hakim nonaktif, termasuk Erintuah Damanik, di Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur. Selain uang suap, mereka juga diduga menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing. Terdakwa dihadapkan pada Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suap yang diterima oleh tiga hakim tersebut berjumlah Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar.
Pengakuan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Terkait Eks Ketua PN Surabaya

Read Also
Recommendation for You

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, berencana memberikan keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan menurunkan…

Pada tanggal Rabu, 23 April 2025, sejumlah pemimpin negara sahabat mengumumkan bahwa mereka akan pergi…

Video viral di media sosial menunjukkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang menertibkan…