Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta kerja sama warga terutama yang bertempat tinggal di sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk memberantas praktik prostitusi liar di Gang Royal yang kembali merebak. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto menyatakan bahwa penertiban yang dilakukan belum cukup efektif untuk memberantas praktik prostitusi liar di lokasi tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk aktif melapor dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap praktik prostitusi di tempat itu.
Agus menegaskan perlunya kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri serta semua pihak yang terkait dalam memberantas prostitusi liar di kawasan tersebut. Diakui bahwa sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) berhasil terjaring di beberapa lokasi di Jakarta Barat dan langsung diangkut ke Dinas Sosial setempat. PSK yang berusia 15 hingga 22 tahun tersebut beroperasi secara ilegal di tempat yang telah beberapa kali ditertibkan oleh petugas.
Agus mengatakan bahwa Satpol PP Jakarta Barat berharap adanya evaluasi, kolaborasi, dan sinkronisasi dari semua pihak terkait agar praktik prostitusi ini tidak terulang di kemudian hari. Selain itu, diperlukan upaya keras dari masyarakat dan instansi terkait untuk mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas prostitusi yang terjadi di wilayah tersebut. Semoga dengan adanya kerja sama yang baik, keberlangsungan praktik prostitusi liar dapat diminimalisir di Jakarta Barat.