Anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartanto mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung, menyampaikan bahwa mereka telah berembuk dan sepakat untuk mengajukan keberatan dalam sidang. Mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi berdasarkan kepentingan klien dan melihat bahwa pembelaan merupakan hal yang penting bagi klien mereka. Sidang tersebut diselenggarakan tertutup, namun sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (19/3).
Kasus ini melibatkan Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto dalam dugaan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja. Kejadiannya pada 22 April 2024, ketika korban melakukan prostitusi dengan kedua tersangka. Korban meninggal setelah mengonsumsi barang terlarang, dan kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Mantan Kasat Reskrim Polres tersebut juga terseret dalam kasus pemerasan setelah kasus pembunuhan tersebut mencuat. Hakim yang memimpin sidang kasus ini adalah Arief Budi Cahyono. Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa persidangan tertutup dalam kasus yang mengandung muatan kesusilaan. Sidang perkara pidana ini, dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum. Semoga kebenaran segera terungkap dalam persidangan ini.