Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyelenggarakan sidang tertutup untuk dugaan kasus asusila yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Sidang ini diputuskan tertutup untuk umum oleh hakim Arif Budi Cahyono karena perkara tersebut berkaitan dengan kesusilaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP. Meskipun demikian, sidang tersebut akan dibuka untuk umum saat pembacaan putusan. Sidang ini melibatkan jaksa penuntut umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan dipimpin oleh hakim Arief Budi Cahyono. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja, yang menyebabkan kematian korban. Kasus ini menjadi sorotan setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan terlibat dalam pemerasan. Polisi telah menangani kasus ini dan mengeluarkan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.
Sidang Dugaan Kasus Asusila Anak Bos Prodia: Gelar Tertutup

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelaku usaha yang tidak sesuai dalam…

Selama Operasi Ketupat Jaya 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendirikan enam posko pengamanan di…

Delapan orang terkait penjambretan terhadap warga Prancis di Jakarta Utara berhasil ditangkap oleh Polres Pelabuhan…

Fujianti Utami Putri, atau Fuji, seorang pembuat konten media sosial, mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan…