Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler atau Subscriber Identity Module Card (SIM Card) dengan memanipulasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal yang melibatkan ribuan orang. Sindikat yang terdiri dari tujuh anggota ini menggunakan data palsu untuk mengaktifkan kartu SIM yang kemudian dijual secara meluas melalui berbagai platform. Mereka melakukan kejahatan terkait administrasi kependudukan dengan memanfaatkan informasi pribadi tanpa izin. Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan menemukan banyak transaksi jual-beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Polisi berhasil menangkap tujuh tersangka termasuk pemimpin sindikat tersebut setelah melakukan penyelidikan di dua lokasi terpisah. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik serta Administrasi Kependudukan yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk komputer, kartu SIM, dan puluhan ponsel sebagai bukti dalam kasus ini.
Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Data KTP dan KK, Ribuan Korban Terdampak

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelaku usaha yang tidak sesuai dalam…

Selama Operasi Ketupat Jaya 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendirikan enam posko pengamanan di…

Delapan orang terkait penjambretan terhadap warga Prancis di Jakarta Utara berhasil ditangkap oleh Polres Pelabuhan…

Fujianti Utami Putri, atau Fuji, seorang pembuat konten media sosial, mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan…