Polda Metro Jaya telah memeriksa artis Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter. Keduanya diperiksa atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan secara elektronik yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi terkait kasus tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan dari lima saksi ahli dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen surat, bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, bukti keterangan transfer uang, fotokopi Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan tanda bukti pemesanan. Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan.