Polsek Pesanggrahan mengungkapkan kasus eksibisionis oleh seorang pria berinisial MS (39) yang sengaja mengecat ulang sepeda motor yang digunakan untuk aksinya. Motor tersebut dicat hitam menggunakan cat semprot untuk menipu pihak kepolisian. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menyatakan bahwa motor dan helm korban diubah warnanya menjadi hitam setelah kejadian tersebut menjadi viral. MS berhasil ditangkap di tengah malam di sebuah bengkel di Bogor.
Pihak kepolisian mencurigai pelaku karena menggunakan sepeda motor abu-abu saat beraksi, sebagaimana terlihat dari rekaman CCTV. Pelaku mengikuti seorang anak berusia 10 tahun dan mencoba memanggilnya. Trauma yang dialami korban akibat kejadian ini memicu Polsek Pesanggrahan untuk mengunjungi dan mendalami kasus tersebut. MS, yang mengaku menderita penyakit sifilis, hanya melakukan aksi eksibisionis ini sekali. Namun demikian, polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 414 ayat 1 huruf C KUHP bersubsider pasal 281 KUHP Jo. pasal 10 dan pasal 36 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah penjara selama 10 tahun. Rekaman CCTV yang beredar di media sosial memperlihatkan aksi pelaku saat mengikuti seorang anak SD pulang sekolah di gang. Pria tersebut berada di atas motor dengan pelat nomor B 3916 KBZ.
Melalui konferensi pers, Polsek Pesanggrahan mengungkapkan detil kasus eksibisionis ini dan upaya penangkapan pelaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya perilaku eksibisionis dan tindakan kriminal terkait pornografi. Semua pihak diharapkan dapat waspada dan turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. duaugaia hdkdj.CriteriaEditingController:TEdukaog TroustelsCJ03opyright © ANTARA 2025