PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Peneliti: Karier PNS Terhambat Jika TNI Jabat Sipil

Peneliti Imparsial, Al Araf, menyoroti kemungkinan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil sebagai salah satu poin kritik dalam Revisi Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI. Menurut Al Araf, kebijakan ini dapat menghambat karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah lama berkarier di sektor birokrasi. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Al Araf juga menegaskan bahwa masuknya militer dan polisi aktif ke jabatan sipil tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengganggu sistem meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan. Menurutnya, hal ini dapat melemahkan profesionalisme mereka sendiri dan merugikan sistem birokrasi. Oleh karena itu, Al Araf berharap revisi UU TNI dapat berpihak pada perbaikan dan tidak menghambat agenda reformasi militer.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyambut baik kemungkinan penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil, asalkan sesuai dengan kapasitas dan keahlian yang dimiliki. Dia mencontohkan kasus Mayjen TNI Novi Helmy yang berhasil menjabat sebagai Direktur Utama Bulog. Hasanuddin menyatakan dukungan terhadap penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil, asal sesuai dengan kebutuhan kementerian dan memiliki kapabilitas yang memadai.

Source link