Kiai Supar membantah tuduhan menghamili salah satu santriwatinya di Pondok Pesantren MH di Trenggalek. Dalam persidangan, ia mengklaim bisa menggandakan diri dan menyalahkan roh halus yang menyerupai dirinya sebagai pelaku pemerkosaan. Meskipun keluarga korban menuntut pertanggungjawaban, Supar tetap tidak mengakui kesalahannya. Namun, ia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya sebanyak lima kali antara 2022 hingga 2024. Tindakan bejat Supar ini disebabkan oleh hubungan kuasa yang tidak seimbang antara pimpinan pesantren dan korban. Meski mengajukan pembelaan yang dianggap tidak masuk akal, hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Supar, serta denda sebesar Rp200 juta dan restitusi senilai Rp106 juta untuk korban. Tes DNA menunjukkan kecocokan identik antara bayi korban dan Kiai Supar, namun Supar tetap mengingkari hasil tes tersebut. Kasus ini memunculkan keprihatinan akan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang seharusnya menjadi teladan bagi umat.
Kisah Kontroversial Kiai Supar: Santri Hamil, Klaim Bisa Gandakan Diri

Read Also
Recommendation for You

Pertamina Memastikan Kesiapan Pasokan Energi di Sumatera Utara Jelang Mudik dan Idulfitri 2025 Pertamina telah…

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan wakaf hutan sebagai program prioritas nasional dalam mendukung aksi iklim…

Pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, Menteri Dalam Negeri Niger Mohamed Toumba mengumumkan bahwa setidaknya…

Polres Kota Tangerang akan melakukan proses pemeriksaan kesehatan pada pelaku mutilasi terhadap sepupunya. Korban ditemukan…