PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Penempatan TNI dalam Jabatan Sipil: Selektif dan Harus Belajar Terlebih Dahulu

Isu penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil terus menjadi sorotan dalam diskusi publik. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI, para pakar membahas wacana tersebut dengan cermat. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, tidak menolak ide tersebut, namun menekankan pentingnya penempatan yang selektif. Menurutnya, penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus memperhatikan kebutuhan, permintaan menteri terkait, dan kapabilitas yang dimiliki.

Penempatan yang selektif ini diperlukan agar dapat mempertimbangkan karier aparatur sipil negara yang telah lama berjalan. Meskipun Undang-undang mengatur bahwa anggota TNI bisa menjabat dalam posisi ASN, penempatan harus dilakukan dengan hati-hati. Contoh penempatan selektif yang disebutkan oleh TB Hasanuddin adalah apabila anggota TNI memiliki latar belakang pendidikan di bidang pertanian, maka dia bisa ditempatkan di Kementerian Pertanian.

TB Hasanuddin juga meyakinkan bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil tidak akan memunculkan dwifungsi. Menurutnya, kekhawatiran tersebut tidak relevan lagi jika dilihat dari perspektif saat ini. Undang-undang di atas juga menjelaskan bahwa prajurit TNI dapat mengisi jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Dengan demikian, penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil sebaiknya dilakukan secara cermat dan selektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu dipastikan bahwa anggota TNI yang ditempatkan memiliki kualifikasi dan keterampilan yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang diemban. Selain itu, penting juga untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas dari penempatan tersebut guna memastikan bahwa tujuan akhirnya tercapai dengan baik.

Source link