Menteri Ketenagakerjaan sedang mengkaji aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja lepas, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Proses finalisasi kajian ini dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan keberlangsungan THR bagi pekerja lepas. Menteri Yassierli menyatakan bahwa targetnya adalah rampungnya regulasi THR untuk pekerja lepas dalam pekan ini. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran THR untuk pekerja swasta dan pengemudi ojol pada pekan depan. Penetapan SE ini bertujuan memberikan pedoman kepada pengusaha dalam memberikan THR kepada pekerjanya. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa regulasi mengenai THR akan dipisah antara pekerja swasta dan pengemudi ojol. Formulasi pembayaran THR untuk para pengemudi ojol masih dalam tahap perumusan untuk memastikan kesesuaian dengan realitas lapangan.
Menaker Menargetkan THR untuk Pekerja Lepas, Termasuk Ojol

Read Also
Recommendation for You

Pertamina Memastikan Kesiapan Pasokan Energi di Sumatera Utara Jelang Mudik dan Idulfitri 2025 Pertamina telah…

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan wakaf hutan sebagai program prioritas nasional dalam mendukung aksi iklim…

Pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, Menteri Dalam Negeri Niger Mohamed Toumba mengumumkan bahwa setidaknya…

Polres Kota Tangerang akan melakukan proses pemeriksaan kesehatan pada pelaku mutilasi terhadap sepupunya. Korban ditemukan…