Polda Jawa Tengah telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV, yang diduga menyediakan aktivitas hiburan penari telanjang atau striptis dan prostitusi. Tersangka ini adalah seorang mucikari yang menjadi penyedia layanan asusila di tempat tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menyatakan bahwa tersangka telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam penyidikan tersebut, terdapat sekitar 20 saksi yang memberikan keterangan, termasuk karyawan dan pemandu lagu di tempat hiburan itu. Polisi juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memeriksa aspek perizinan tempat karaoke tersebut. Kombes Dwi Subagio sebelumnya mengatakan bahwa penggeledahan tempat karaoke dilakukan setelah menerima informasi tentang aktivitas esek-esek di sana.
Penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti seperti CPU komputer, rekaman CCTV, dan dokumen lainnya. Pihak kepolisian terus melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penegakan hukum terkait kasus tersebut. Semua proses pengusutan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.