Sebuah kelompok prostitusi daring telah beroperasi di apartemen di Kelapa Gading selama dua bulan terakhir. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tamlin, para pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang hanya di Apartemen Kelapa Gading. Mereka menerima tamu sebanyak 5-8 orang setiap minggunya dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp400 ribu per tamu. Dalam kasus ini, beberapa wanita telah menjadi korban, di antaranya berinisial AS, F, NA, dan S. Terdapat tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan orang, salah satunya adalah seorang remaja berusia 17 tahun. Polisi telah berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan sejumlah barang bukti, serta para tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berlaku.Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban perdagangan orang, serta mengingatkan masyarakat akan bahaya prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi terus melakukan upaya untuk memberantas praktik kejahatan semacam ini demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Penemuan Prostitusi Online di Kelapa Gading: Wawasan Baru

Read Also
Recommendation for You

Putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kasus pemerasan yang dilakukan Kasatreskrim Polres…

Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara telah bekerjasama dengan pengemudi ojek daring untuk meningkatkan ketertiban berlalu…

Kecelakaan dua kendaraan roda empat di Jalan Diponegoro depan kantor Perindo, Menteng, Jakarta Pusat sedang…

Berita kriminal terkini yang masih menarik perhatian adalah terkait dengan penangkapan pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi…

Dalam sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ahli hukum pidana, Jamin Ginting…