Sebuah kelompok prostitusi daring telah beroperasi di apartemen di Kelapa Gading selama dua bulan terakhir. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tamlin, para pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang hanya di Apartemen Kelapa Gading. Mereka menerima tamu sebanyak 5-8 orang setiap minggunya dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp400 ribu per tamu. Dalam kasus ini, beberapa wanita telah menjadi korban, di antaranya berinisial AS, F, NA, dan S. Terdapat tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan orang, salah satunya adalah seorang remaja berusia 17 tahun. Polisi telah berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan sejumlah barang bukti, serta para tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berlaku.Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban perdagangan orang, serta mengingatkan masyarakat akan bahaya prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi terus melakukan upaya untuk memberantas praktik kejahatan semacam ini demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Penemuan Prostitusi Online di Kelapa Gading: Wawasan Baru
Read Also
Recommendation for You

PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk telah memutuskan untuk memblokir secara permanen penumpang yang melakukan tindakan…

Berita terbaru seputar kriminal dan pengamanan di DKI Jakarta masih menarik perhatian, termasuk hasil Operasi…

Sebuah kasus dugaan tindakan asusila oleh seorang pasangan muda-mudi penumpang taksi daring sedang diselidiki oleh…

Polres Metro Jakarta Pusat sedang menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di salah satu hotel bintang…

Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (11/2), dari aksi percobaan pencurian sepeda…







