Kasus pengeroyokan Rahmat Vaisandri menemui kendala karena tidak ada rekaman CCTV dari TKP, ujar Kapolres Metro Jakarta Timur. Keberadaan korban yang tak terdokumentasi membuat penyelidikan terhambat. Nicolas menjelaskan bahwa korban dilaporkan sebagai pencuri sebelum dijadikan sasaran pengeroyokan. Setelah kejadian, para pelaku langsung pulang ke daerah masing-masing, sehingga identitas mereka sulit ditelusuri. CCTV di lokasi kejadian juga tidak berfungsi, memaksa pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut tanpa bukti yang jelas. Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Pasar Rebo menahan 10 pelaku pengeroyokan, termasuk seorang anggota Brimob Mabes Polri. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Dengan demikian, kasus ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh penyidik dalam mengungkap kejadian tersebut.
Kesulitan Penyidik: Keberadaan Korban Tak Terekam CCTV

Read Also
Recommendation for You

Putusan sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kasus pemerasan yang dilakukan Kasatreskrim Polres…

Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara telah bekerjasama dengan pengemudi ojek daring untuk meningkatkan ketertiban berlalu…

Kecelakaan dua kendaraan roda empat di Jalan Diponegoro depan kantor Perindo, Menteng, Jakarta Pusat sedang…

Berita kriminal terkini yang masih menarik perhatian adalah terkait dengan penangkapan pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi…

Dalam sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ahli hukum pidana, Jamin Ginting…