Penyanyi legendaris Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto, mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Organisasi Orang Indonesia (OI) yang terjadi empat tahun lalu, tepatnya pada tahun 2021. Iwan Fals menyatakan bahwa mereka memenuhi panggilan terkait kasus tersebut dan sudah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian dengan 16 pertanyaan yang diberikan. Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, juga mengonfirmasi bahwa kliennya memenuhi undangan polisi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dibuat pada tahun 2021. Meskipun demikian, Andhika tidak memberikan detail terkait kasus tersebut.
Rosanna Listanto, sebagai istri dari Iwan Fals, telah melaporkan seseorang berinisial KS karena dituduh memalsukan akta pendirian OI. KS sendiri merupakan kuasa hukum dari salah satu pendiri OI yang bernama IB. Laporan dari Rosanna tersebut awalnya ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, Jakarta, dan KS sebagai terlapor dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada tahun 2021.
Pertemuan Iwan Fals dan Rosanna Listanto dengan pihak kepolisian ini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian media. Namun, Andhika selaku kuasa hukum tidak memberikan keterangan yang terlalu detail terkait kasus tersebut. Semua proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan keterbukaan dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pemalsuan pendiri Organisasi Orang Indonesia yang terjadi empat tahun lalu.