PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Pelacakan Polisi Kasus Pesta Seks Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui berbagai informasi terkait kegiatan tersebut. Peserta pesta dikumpulkan di sebuah kamar dan diarahkan untuk menikmati acara yang diselenggarakan. Tersangka BP alias D meminta para peserta untuk bersenang-senang dan menikmati acara tanpa penolakan yang kasar. Peserta kemudian diminta melepaskan pakaian dan menggunakan stiker sebagai identitas.

Para tersangka yang terlibat dalam pesta tersebut dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi yang mengatur tindak pidana terkait pornografi. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar dapat diterapkan terhadap para pelaku. Selain itu, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 dan Pasal 296 KUHP juga berlaku terkait peristiwa ini. Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 56 orang yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis tersebut.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini, dimana Polda Metro Jaya bekerja sama dengan manajemen hotel serta pihak keamanan hotel untuk menyelidiki kasus tersebut. Ade Ary juga menegaskan bahwa kegiatan penyelidikan terus dilakukan dengan cermat untuk mengungkap semua keterlibatan dalam kasus pesta seks tersebut.