Kasus prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur di Jakarta Utara sedang dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Sektor Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara. Tujuh orang telah ditangkap dalam kasus perdagangan orang melalui aksi prostitusi daring, termasuk dua pelaku perempuan di bawah umur berusia 15 tahun. Para pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari menjadi bendahara, joki, hingga mengantar pelanggan ke korban.
AKP Kiki Tanlim dari Polsek Kelapa Gading mengatakan bahwa kelompok ini tidak memiliki mucikari tetapi menggunakan joki untuk mencari pelanggan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya eksploitasi anak di era digital. Peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan kasus prostitusi adalah kunci untuk mencegah lebih banyak anak di bawah umur terjerumus ke dalam praktik ilegal ini.
Penegakan hukum juga diharapkan dapat membuat takut dan jera para pelaku prostitusi daring lainnya. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap kasus perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Kesadaran masyarakat dan peran kepolisian sangat penting dalam memberantas praktik prostitusi daring yang merugikan ini.