Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka EHS (37) terhadap korbannya RR (37) di sebuah bengkel di Ciracas, Jakarta Timur, dipicu oleh hubungan percintaan antara EHS dan istri korban. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, insiden tersebut dimulai ketika korban memukul pelaku setelah mengetahui tentang hubungan tersebut, dan pelaku melakukan penusukan yang menyebabkan kematian korban. Akibat perbuatannya, EHS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian. EHS telah ditangkap oleh tim gabungan pada 2 Februari 2025 di daerah Jawa Barat setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara. Korban, seorang karyawan bengkel di Ciracas, ditemukan tewas dengan luka tusuk di tubuhnya pada tanggal 31 Januari 2025 dan kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2025. Menurut keterangan saksi, keributan terjadi di bengkel pada malam kejadian dan polisi akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Pembunuhan Ciracas: Pelaku Diduga Terkait dengan Istri Korban

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang…

Kepolisian Jakarta berhasil menangkap lima pelaku sindikat pencurian sepeda motor yang sering beraksi di wilayah…

Dalam perkara penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten,…