Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB diduga menyuplai solar subsidi secara ilegal untuk operasi tambang ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Informasi ini terungkap saat masyarakat menggelar dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD NTB di Ruang Pleno DPRD NTB pada Senin, 4 Februari 2025. Ketua Lombok Global Institute (Logis), M. Fihiruddin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran lembaganya dan masyarakat, ditemukan indikasi keterlibatan oknum dewan dalam aktivitas tambang ilegal di Sekotong. Oleh karena itu, Logis mendesak DPRD NTB melalui Komisi IV untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan ini.
Menyusul desakan dari Logis, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, menyatakan akan mengecek keterlibatan oknum anggota dewan yang disebut terlibat. Hamdan juga menyatakan kesiapan untuk membahas saran membentuk Pansus dalam mengusut keterlibatan oknum tersebut. Selain itu, dalam pertemuan bersama masyarakat, Komisi IV juga menemukan adanya keberadaan mafia tambang di beberapa wilayah di NTB. Masyarakat pun meminta agar Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB membentuk Satgas untuk memberantas aktivitas tambang ilegal ini.
Komitmen untuk membahas lebih lanjut masalah tambang ilegal di NTB ini menunjukkan upaya dari pihak terkait, termasuk DPRD, untuk menangani permasalahan serius ini. Diskusi internal dan pembentukan Pansus diharapkan dapat membawa keberhasilan dalam mengungkap dan memberantas praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang ilegal tersebut.