Guru Bahasa di Bekasi Diduga Cabuli Kakak-Adik Santri, Modus Manfaatkan Kepercayaan Korban
BEKASI — Kasus dugaan perbuatan cabul terhadap dua santri di sebuah pondok pesantren di Bekasi, Jawa Barat, kembali membuka sorotan terhadap lemahnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Seorang guru bahasa berinisial MAF (28) diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak laki-laki yang masih berstatus saudara kandung, yakni MRA (14) dan MFA (13), dalam rentang waktu 2023 hingga awal 2025.
Diduga Bermula dari Kedekatan yang Dibangun Pelaku
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, MAF diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk mendekati para korban. Ia disebut membangun kepercayaan terlebih dahulu, lalu menggunakan iming-iming bantuan dan hadiah sebelum melakukan aksinya. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku tidak bergerak secara spontan, melainkan memanfaatkan relasi kuasa yang ada antara guru dan santri.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak. Pondok pesantren, yang seharusnya melindungi dan mendidik, justru diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Polisi Kantongi Bukti untuk Proses Hukum
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut telah mengantongi bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Penindakan terhadap kasus seperti ini juga berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Polisi menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang diperlukan. Di sisi lain, kasus ini kembali mengingatkan bahwa pengawasan terhadap anak di lembaga pendidikan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak.
Tanggung Jawab Bersama
Perlindungan anak dari tindak asusila membutuhkan peran aktif keluarga, masyarakat, dan pengelola lembaga pendidikan. Tanpa pengawasan yang memadai, relasi yang seharusnya dibangun untuk pendidikan bisa disalahgunakan menjadi celah untuk melakukan kekerasan.
Perkara dugaan pencabulan yang melibatkan guru dan santri di Bekasi ini memperlihatkan bahwa kepercayaan, bila tidak disertai kontrol, dapat berubah menjadi alat manipulasi. Di titik itulah, perlindungan anak bukan lagi sekadar wacana, melainkan keharusan yang harus dijaga sampai ke ruang-ruang paling dekat dengan mereka.












