PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Kasus Pelanggaran Pemilu DKPP: KPU Barito Utara Tanpa Rekomendasi Bawaslu

Pada Senin, 3 Februari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara dilaporkan ke Dewan Keamanan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran aturan dalam Pemilu 2024. Dugaan tersebut mencakup tindakan ‘main mata’ yang dilakukan oleh KPU Barito Utara dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pelanggaran terjadi karena rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) tidak dilaksanakan. Seorang praktisi hukum bernama Resmen Kadapi menegaskan pentingnya KPU Barito Utara mematuhi rekomendasi Bawaslu terkait PSU.

Resmen juga mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU dikeluarkan setelah dilaporkannya dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilbup 2024. Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi tertanggal 3 Desember 2024 terkait PSU. Salah satu pelanggaran yang disorot adalah penambahan suara tanpa identitas atau KTP saat pencoblosan pada 14 Februari 2024. Resmen menekankan bahwa hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

Selain itu, DKPP juga telah menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun, telah mengadukan dugaan pelanggaran tersebut. Asrun mempertanyakan keputusan KPU yang tidak melaksanakan PSU meskipun direkomendasikan oleh Bawaslu. Keseluruhan kasus ini menjadi sorotan publik terkait integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.