Pada 27 November 2024, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di setiap provinsi. Berdasarkan hasil suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU pada Kamis (9/1), sebanyak 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur telah resmi ditetapkan untuk memimpin di 21 provinsi di Indonesia tanpa ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mochammad Afifuddin, Ketua KPU, mengungkapkan bahwa sebanyak 23 perkara sengketa terkait hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terjadi di 16 provinsi.
Meskipun beberapa perkara sengketa diajukan, KPU memastikan bahwa proses pemilihan di 21 provinsi berjalan lancar tanpa perselisihan yang mengarah ke MK. Agenda penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih serta jadwal pelantikan sudah ditetapkan. Antara lain, pemeriksaan pendahuluan sidang di MK berlangsung dari 8 Januari hingga 16 Januari, sementara pelantikan pasangan terpilih dijadwalkan pada 7 Februari.
Berikut adalah daftar 21 provinsi beserta pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh KPU. Sebutlah di antaranya adalah Aceh dengan Muzakir Manaf sebagai Gubernur dan Fadhullah sebagai Wakil Gubernur, Bali dengan I Wayan Koster sebagai Gubernur dan I Nyoman Giri Prasta sebagai Wakil Gubernur, serta Banten dengan Andra Soni sebagai Gubernur dan Dimyati Natakusumah sebagai Wakil Gubernur. Selain itu, provinsi lainnya seperti Jakarta, Jambi, dan Jawa Barat juga telah memiliki pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru. Pelantikan Gubenur dan Wakil Gubernur terpilih diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.