Pada tahun 2025, paspor Indonesia akan memberikan akses bebas visa ke 76 negara berbeda, menurut Henley & Partners Passport Indeks. Paspor Indonesia menempati peringkat ke-66 dalam daftar paspor terkuat di dunia, memungkinkan pemegangnya untuk bepergian tanpa hambatan ke negara-negara yang termasuk dalam daftar tersebut.
Visa adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk memasuki suatu negara untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Ini bisa berupa stempel, stiker, atau dokumen elektronik yang dilampirkan pada paspor seseorang. Visa membantu pemerintah negara tujuan untuk mengontrol jumlah dan jenis pengunjung, memastikan kepatuhan terhadap hukum setempat, serta mengelola risiko keamanan, ekonomi, dan sosial.
Beberapa negara memberikan akses melalui Visa on Arrival (VoA), di mana visa dikeluarkan saat kedatangan di negara tersebut. Selain itu, ada juga Electronic Travel Authorization (eTA) yang dapat diperoleh secara online sebelum berangkat ke negara tujuan. Semua ini membuat perjalanan internasional semakin mudah dan terjangkau bagi pemegang paspor Indonesia, membuka peluang untuk menjelajahi dunia dan mempererat hubungan antarbangsa.
Diharapkan kebijakan bebas visa ini akan mendorong Warga Negara Indonesia (WNI) untuk lebih aktif dalam berkontribusi pada penguatan posisi Indonesia di kancah internasional. Membuka pintu bagi berbagai kesempatan baru dalam hal diplomasi, budaya, dan ekonomi.