Hakim agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengkonfirmasi bahwa lima orang, termasuk hakim dan panitera Pengadilan Negeri Surabaya, telah dikenai sanksi etik terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tindakan ini diambil setelah Ketua MA, Sunarto, meminta klarifikasi dari para terlapor terkait kasus tersebut. Tim Pemeriksa Bawas MA RI juga telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan MA. Menurut mereka, kelima orang tersebut melanggar kode etik, termasuk pimpinan PN Surabaya yang dikenai hukuman non-palu selama 2 tahun. Sanksi lain meliputi pembebasan dari jabatan untuk pelaksanaan selama 12 bulan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Terdapat diskusi lebih lanjut mengenai kasus ini dan upaya MA dalam menjaga kode etik kehakiman. Selengkapnya dapat dilihat pada link sumber.
Sanksi Etik Hakim PN Surabaya | Vonis Bebas Ronald Tannur
Read Also
Recommendation for You

Pada Sabtu, 13 Desember 2025, Polri mengungkap bahwa pengendara sepeda motor yang dihentikan oleh dua…

Pada Jumat, 12 Desember 2025, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, mengungkapkan harapannya…

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, yang merupakan tersangka kasus dugaan…

Presiden Rusia, Vladimir Putin, dengan senang hati menerima undangan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk…








