Berita  

Sanksi Etik Hakim PN Surabaya | Vonis Bebas Ronald Tannur

Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi etik kepada lima orang dari Pengadilan Negeri Surabaya yang terkait dengan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur. Langkah ini menandai bahwa perkara yang semula hanya dipersoalkan di ruang sidang kini merembet ke ranah integritas aparatur peradilan.

MA Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Bawas

Hakim agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengonfirmasi bahwa lima orang, termasuk hakim dan panitera Pengadilan Negeri Surabaya, telah dikenai sanksi etik dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Menurut Yanto, tindakan tersebut dijatuhkan setelah Ketua MA Sunarto meminta klarifikasi kepada para terlapor terkait kasus itu.

Yanto menyebut Tim Pemeriksa Badan Pengawasan (Bawas) MA RI juga telah melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum hasilnya dilaporkan kepada pimpinan MA. Dari pemeriksaan itu, kelima orang tersebut dinilai melanggar kode etik kehakiman.

Hukuman Non-Palu Hingga Pembebasan Jabatan

Sanksi yang dijatuhkan tidak seragam. Salah satunya adalah hukuman non-palu selama 2 tahun bagi pimpinan PN Surabaya. Sementara itu, ada pula sanksi pembebasan dari jabatan untuk pelaksanaan selama 12 bulan bagi pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

Kasus ini kembali menyorot perhatian publik terhadap disiplin dan integritas di lingkungan peradilan. Putusan bebas Ronald Tannur sebelumnya sudah menuai sorotan luas, dan kini perhatian bergeser pada bagaimana MA merespons dugaan pelanggaran etik yang menyertai proses tersebut.

MA Jaga Kode Etik Kehakiman

Di tengah sorotan itu, MA menegaskan langkah pemeriksaan dan penjatuhan sanksi merupakan bagian dari upaya menjaga marwah lembaga peradilan. Dalam kasus seperti ini, kode etik hakim menjadi ukuran utama untuk menilai apakah aparatur pengadilan bekerja sesuai prinsip independensi, kehati-hatian, dan integritas.

Selengkapnya dapat dilihat pada link sumber.