Hakim agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengkonfirmasi bahwa lima orang, termasuk hakim dan panitera Pengadilan Negeri Surabaya, telah dikenai sanksi etik terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tindakan ini diambil setelah Ketua MA, Sunarto, meminta klarifikasi dari para terlapor terkait kasus tersebut. Tim Pemeriksa Bawas MA RI juga telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan MA. Menurut mereka, kelima orang tersebut melanggar kode etik, termasuk pimpinan PN Surabaya yang dikenai hukuman non-palu selama 2 tahun. Sanksi lain meliputi pembebasan dari jabatan untuk pelaksanaan selama 12 bulan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Terdapat diskusi lebih lanjut mengenai kasus ini dan upaya MA dalam menjaga kode etik kehakiman. Selengkapnya dapat dilihat pada link sumber.
Sanksi Etik Hakim PN Surabaya | Vonis Bebas Ronald Tannur

Read Also
Recommendation for You

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan kepada para kader Gerindra bahwa kemenangan Prabowo Subianto…

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemantauan langsung terhadap sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan eks…

Sebuah kejadian tragis terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 3 Februari 2025, ketika…