Pada tanggal 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Partai Nasdem menghormati keputusan tersebut. Ketua DPP Partai Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Dia juga menjelaskan bahwa DPR RI dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang terkait. MK membuka ruang yang lebih terbuka bagi siapapun yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK dianggap sebagai babak baru dalam demokrasi konstitusional di Indonesia. Rifqi menekankan bahwa putusan MK harus dihormati karena bersifat final dan mengikat. Sebelumnya, MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hapus Presidential Threshold 20%, Putusan MK Memuaskan!

Read Also
Recommendation for You

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan kepada para kader Gerindra bahwa kemenangan Prabowo Subianto…

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemantauan langsung terhadap sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan eks…

Sebuah kejadian tragis terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 3 Februari 2025, ketika…