PortalBeritaMerdeka.live adalah portal berita harian yang menyediakan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Hapus Presidential Threshold 20%, Putusan MK Memuaskan!

Pada tanggal 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Partai Nasdem menghormati keputusan tersebut. Ketua DPP Partai Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Dia juga menjelaskan bahwa DPR RI dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang terkait. MK membuka ruang yang lebih terbuka bagi siapapun yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK dianggap sebagai babak baru dalam demokrasi konstitusional di Indonesia. Rifqi menekankan bahwa putusan MK harus dihormati karena bersifat final dan mengikat. Sebelumnya, MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.