Pada Jumat, 3 Januari 2025, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold 20 persen. Putusan ini memungkinkan semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan capres-cawapres tanpa harus bergabung. Viva Yoga menyatakan bahwa hal ini memungkinkan prinsip demokrasi one man one vote one value untuk diterapkan secara konstitusional. Dia juga menekankan pentingnya revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang akan dibahas oleh Panitia Khusus DPR RI.
Menurut Viva, penghapusan ambang batas pengajuan capres-cawapres oleh MK membuka peluang bagi calon pemimpin muda untuk maju dalam pemilu presiden. Meski begitu, tidak semua partai politik akan mencalonkan kader mereka sendiri. Keputusan MK ini sejalan dengan usulan PAN sebelumnya dalam pembahasan UU Pemilu. PAN ingin agar demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kesan penghambatan proses demokrasi oleh partai politik.
Viva juga menegaskan bahwa partai politik, termasuk PAN, ingin agar pengajuan capres-cawapres tidak harus terikat dengan ambang batas suara. Hal ini bertujuan untuk memastikan perkembangan demokrasi yang adil dan transparan di Indonesia. Dengan demikian, penghapusan presidential threshold 20 persen oleh MK diyakini akan memperkuat demokrasi di Tanah Air.