Pada Senin, 23 Desember 2024, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, menyatakan dukungannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dukungan tersebut disertai catatan penting bahwa pelaksanaannya harus memperhatikan perlindungan kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.
Marwan menegaskan penolakannya terhadap penerapan PPN pada barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Beberapa pengecualian yang telah dijelaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini juga menyoroti perlunya konsistensi dalam penerapan kenaikan PPN hanya untuk barang-barang mewah dan pengusaha besar, dengan penekanan pada perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Selain itu, Pemerintah juga diharapkan memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai upaya mendukung perekonomian Indonesia. Dalam konteks ini, Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM, dan penguatan industri padat karya. Langkah kenaikan PPN ini dipandang sebagai langkah yang diperlukan untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara.
Marwan juga menegaskan bahwa seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang sebelumnya menjabat Ketua Panja, harus turut bertanggung jawab dalam mendukung dan mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 yang telah disepakati bersama. Kontribusi semua pihak diharapkan untuk mendukung penerapan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.