Berita  

“Bos RBT Wajib Bayar Uang Ganti Rp 4,5 T di Kasus Korupsi PT Timah”

Pada Senin, 23 Desember 2024, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin atau RBT, Suparta, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Sidang pembacaan putusan Suparta digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang vonis tersebut dilangsungkan bersamaan dengan terdakwa lainnya, Harvey Moeis. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, Suparta juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,5 triliun. Jika dalam satu bulan tidak bisa membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Reza Andriyansyah, Direktur Pengembangan RBT, juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus yang sama. Hakim memberikan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, sebelumnya jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara dan Reza 8 tahun penjara. Menurut hakim, keduanya terbukti melanggar hukum yang berlaku.