Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rista Mardiana (RM), istri anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Rista dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RM (Rista),” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Belum tercatat memenuhi panggilan
Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.39 WIB, Rista belum tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat tersebut. Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil Rista pada Senin, 28 September 2026, untuk diperiksa dalam perkara yang sama. Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Sehari setelah pemanggilan itu, Selasa, 29 September 2026, KPK memeriksa seorang pihak swasta berinisial NWH sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Rista dan NWH dilakukan ketika lembaga antirasuah tengah mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Berawal dari OTT di Kabupaten Bekasi
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi itu, sejumlah pihak diamankan, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Dua hari kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.
KPK menyebut Ade Kunang dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan diduga berperan sebagai pemberi. Dalam perkara tersebut, Sarjan diduga memberikan uang kepada Ade Kunang dan HM Kunang dengan total mencapai Rp11,4 miliar.
Pengembangan penyidikan perkara itu diumumkan KPK pada 10 September 2026. Saat itu, KPK menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang berlaku sejak Agustus 2026. Dalam pengembangan tersebut, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.












