Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti dari 381 Perkara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 381 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026, itu mencakup barang bukti perkara narkotika, terorisme, tindak pidana khusus, hingga perkara umum.

Kepala Kejari Jakarta Timur Topik Gunawan mengatakan kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti untuk periode 2026. Pelaksanaannya baru dilakukan pada semester kedua tahun ini di Kantor Kejari Jakarta Timur.

Ratusan perkara dengan beragam barang bukti

Dari total 381 perkara, sebanyak 174 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 40 perkara terorisme, dan tiga perkara tindak pidana khusus. Selain itu, terdapat 148 perkara tindak pidana terhadap orang dan benda (Oharda) serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta 16 perkara tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti dari tiga perkara tindak pidana khusus yang dimusnahkan antara lain sekitar 535.708 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan sekitar 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai.

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 2,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis, 1,7 kilogram sabu-sabu, serta 1,5 kilogram ekstasi.

Sementara itu, barang bukti perkara terorisme terdiri atas buku, telepon seluler, laptop, kertas, dan berbagai barang lainnya. Barang bukti dari perkara Oharda dan Kamnegtibum mencakup pakaian, sandal, senjata tajam, kunci leter T, kunci L, obeng, linggis, telepon seluler, serta sejumlah barang lain.

Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan sekitar 51.786 butir obat dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Barang tersebut berasal dari 16 perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.

Dimusnahkan sesuai karakteristik barang

Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Sebagian barang dibakar, sedangkan barang lainnya dihancurkan menggunakan mobil mesin penggilas atau stoom wales.

Topik menjelaskan, senjata tajam dan peralatan tertentu dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali. Cara tersebut diterapkan untuk memastikan barang bukti yang telah dimusnahkan tidak kembali memiliki fungsi seperti semula.

Menurut Topik, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Jakarta Timur setiap tahun. Kegiatan itu menjadi bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari perkara yang telah inkracht.

Ia menambahkan, pemusnahan juga merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara secara menyeluruh. Dengan begitu, status barang bukti setelah perkara selesai dapat dipastikan. “Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, jaksa eksekutor telah melaksanakan penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian status barang bukti jelas,” kata Topik.

Source link