Polisi menyebut masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek terlambat melakukan pengereman sebelum kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur. Kesimpulan sementara itu didasarkan pada pra-rekonstruksi, data logger perjalanan kereta, serta keterangan ahli perkeretaapian.
Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan, sistem persinyalan di lokasi kejadian berfungsi normal. Sinyal utama dan sinyal pengulang juga saling tersinkronisasi atau mirroring dalam memberikan perintah berhenti.
Menurut Rizka, kedua rambu tersebut dapat terlihat jelas dari jarak yang cukup jauh. Sinyal pengulang berada pada jarak 400 meter, sementara total jarak yang tersedia mencapai sekitar 800 meter. Bahkan, dari jarak sekitar 200 meter sebelum sinyal pengulang, rambu tersebut masih dapat terlihat. Dengan perhitungan itu, sinyal disebut masih terlihat dari jarak kurang lebih satu kilometer.
Rem seharusnya diaktifkan lebih awal
Rizka menjelaskan, ahli perkeretaapian menggunakan rumusan teori Minden untuk menghitung kemampuan pengereman berdasarkan kecepatan yang terekam dalam kotak hitam atau data logger. Hasil perhitungan menunjukkan kereta seharusnya mampu berhenti total dalam jarak 600 meter.
Namun, berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penyidikan, pengereman baru diaktifkan ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik yang memerlukan penghentian. Polisi menilai jarak tersebut menunjukkan adanya keterlambatan dalam mengambil tindakan pengereman.
“Namun, fakta di lapangan menunjukkan masinis baru mengaktifkan pengereman pada jarak 263 meter,” kata Rizka di Jakarta, Selasa.
Kepada penyidik, masinis yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyampaikan bahwa dirinya ragu-ragu. Ia juga khawatir pengereman darurat yang dilakukan secara tiba-tiba dari jarak jauh dapat menyebabkan gerbong kereta terbalik.
Alasan tersebut, menurut Rizka, tidak sejalan dengan keterangan ahli dan hasil perhitungan teori Minden. Berdasarkan perhitungan itu, pengereman masih dinilai mampu menghentikan kereta secara penuh dalam jarak 600 meter.
Polisi soroti kewajiban dalam SOP
Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap prosedur operasional. Rizka merujuk Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api, yang mengatur tindakan masinis ketika merasa ragu terhadap indikasi sinyal.
Dalam kondisi tersebut, masinis diwajibkan mengambil keputusan terberat, yakni menghentikan kereta terlebih dahulu, kemudian melakukan konfirmasi. Ketentuan itu berlaku apabila masinis tidak yakin apakah sinyal menunjukkan warna merah atau tidak.
“Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi,” ujar Rizka.
Meski polisi memaparkan dugaan keterlambatan pengereman dan pelanggaran SOP, penentuan apakah tindakan tersebut termasuk kelalaian tetap menjadi kewenangan pengadilan. Polisi juga masih berkoordinasi dengan para ahli dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi aspek sistem perkeretaapian.
“Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan,” kata Rizka.












