Polres Metro Jakbar Bongkar Dugaan Produksi Etomidate di PIK 2 Banten

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan laboratorium narkotika clandestine yang memproduksi pod berisi etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari sebuah rumah di Cluster Hawai Cove 6, polisi menyita bahan baku, peralatan produksi, serta ribuan cartridge dan pod yang diduga berisi cairan etomidate.

Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan observasi dan penyelidikan oleh personel Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan laboratorium tersebut. “Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ujar Nasriadi saat dikonfirmasi pada Selasa.

Berawal dari penangkapan di Cluster Hawai Cove 8

Dalam penyelidikan yang dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M, polisi memperoleh informasi mengenai seorang laki-laki yang menjadi target dan berada di kawasan PIK 2. Tim kemudian mengamankan warga negara China berinisial CF (27) pada Senin malam, 21 September, di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7.

Saat ditangkap, CF bersama dua warga negara China lainnya, yakni ZD dan YX. Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, pemeriksaan awal tidak menemukan keterkaitan kedua orang tersebut dengan barang bukti yang kemudian disita dari CF.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate dan satu unit telepon seluler. Dalam pemeriksaan, CF mengaku masih menyimpan barang lain di tempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut. Polisi kemudian membawanya ke Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 untuk dilakukan penggeledahan.

Bahan baku diperkirakan menghasilkan 20.514 pod

Di rumah itu, penyidik menemukan 13 bungkus bubuk atau bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram. Polisi juga menyita 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter, serta sejumlah botol berisi sisa cairan serupa dalam berbagai ukuran.

Peralatan yang diamankan meliputi ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital. Selain itu, terdapat ribuan cartridge kosong dan ratusan pod yang telah terisi cairan yang diduga etomidate dalam berbagai kemasan.

Berdasarkan keseluruhan bahan baku tersebut, penyidik memperkirakan CF dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod berisi narkotika jenis etomidate.

Kepada penyidik, CF mengaku menjalankan aktivitas itu atas instruksi seseorang berinisial AC yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). CF, yang sebelumnya berdomisili di Fujian, China, disebut mengenal AC melalui TikTok. Ia kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan besar dan berkomunikasi lebih lanjut melalui Telegram.

CF tiba di Indonesia sekitar akhir Agustus 2026. Menurut keterangannya, ia mempelajari proses pembuatan pod etomidate melalui arahan jarak jauh dari AC, lalu menempati rumah yang telah disewa AC di Cluster Hawai Cove 6. Aktivitas tersebut disebut berlangsung sekitar dua bulan, dengan upah yang dijanjikan sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta. Namun, CF ditangkap sebelum menerima bayaran itu.

Penyidik masih memburu AC, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta mendalami jaringan distribusi barang tersebut. Terhadap CF, polisi menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan mengenai penggolongan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Source link