Peredaran 800,48 gram tembakau sintetis yang dikendalikan dari sebuah indekos di Jalan Pademangan VII, RT 04/01, Jakarta Utara, berhasil digagalkan polisi. Dua pria berinisial AH (22) dan R (19) ditangkap oleh anggota Polsek Pademangan saat petugas menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan, informasi awal yang diterima polisi mengarah pada dugaan transaksi tembakau sintetis. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal kedua tersangka.
“Kami mendapat laporan informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan dan kami tindak lanjuti dengan datangi lokasi,” kata Daniel di Jakarta, Rabu.
Barang bukti disimpan dalam satu bungkus besar
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik berukuran besar berisi tembakau sintetis. Barang tersebut berada dalam penguasaan AH dan R. Total berat narkotika yang diamankan mencapai 800,48 gram.
Menurut Daniel, kedua pria tersebut telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama sekitar satu tahun. Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga, yang kemudian dikembangkan petugas hingga mengarah ke indekos di Pademangan.
“Dengan diamankan dua pria ini, barang haram itu pun otomatis gagal beredar,” ujar Daniel.
Dipasarkan melalui akun media sosial tertutup
Polisi menyebut AH dan R menggunakan media sosial untuk menawarkan tembakau sintetis. Mereka memanfaatkan akun yang bersifat tertutup atau private, sehingga informasi mengenai penjualan hanya dapat diakses oleh orang-orang tertentu.
Tembakau sintetis itu dipasarkan dengan harga Rp300 ribu untuk setiap 5 gram. Setelah calon pembeli melakukan pemesanan, mekanisme pengiriman ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
“Nanti kalau ada yang pesan barang itu, cara pengirimannya ya tinggal teknis saja sesuai kesepakatan antara pedagang dan pembelinya,” kata Daniel.
Atas dugaan peredaran narkotika tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












