Polsek Pulogadung mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang melibatkan senjata tajam di wilayah Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Tiga orang ditangkap dalam pengembangan perkara tersebut, sementara polisi menyita sejumlah senjata tajam dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.
Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora mengatakan, kedua perkara itu tercatat dalam laporan yang berbeda. Para tersangka dijerat Pasal 479 dan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan bermula dari kasus di Jalan Bekasi Timur Raya
Pengungkapan bermula dari kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang, pada Jumat (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, Piket Reskrim Polsek Pulogadung menerima informasi dari Piket Logistik Mabes Polri mengenai adanya pelaku pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam yang telah diamankan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menangkap dua orang, yakni AS (24) alias Dower dan DP (30). Keduanya diduga mencuri sepeda motor milik Dede Oman. Penangkapan terjadi setelah sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri mengalami kecelakaan karena ditabrak seorang saksi.
Dari penanganan awal tersebut, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis sabit atau arit dengan gagang kayu berwarna cokelat. Petugas juga mengamankan satu sepeda motor matik berwarna hitam dengan nomor polisi AB 6844 W.
“Ada dua laporan berbeda perkara kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Gomos dalam konferensi pers di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu.
Pengembangan mengarah ke kasus pembacokan
Pemeriksaan terhadap AS dan DP kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk mengembangkan penyidikan. Dari keterangan dalam pemeriksaan itu, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan aksi pencurian dengan kekerasan lain yang dilakukan kelompok tersebut.
“Setelah dua pelaku tertangkap, kami terus lakukan pengembangan penyidikan hingga diketahui kasus lain di Jalan Cipinang Baru Raya pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Gomos.
Dalam perkara di Jalan Cipinang Baru Raya, korban bernama Nahrawi mengalami luka bacok di bagian punggung ketika sepeda motornya dirampas. Unit Reskrim Polsek Pulogadung bersama Unit Resmob dan Jatantras Polres Metro Jakarta Timur kemudian menangkap tersangka lain, MDI alias Sandi (24).
“Lalu berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama MDI alias Sandi (24) yang juga dilakukan aksi bersama lainnya,” kata Gomos.
Polisi turut menyita celana panjang cargo berwarna biru yang diduga digunakan saat beraksi, sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu hitam, serta satu sepeda motor matik putih bernomor polisi B 5304 KIW. Kendaraan tersebut diamankan di Ujung Menteng, Medan Satri, Kota Bekasi.












