Petugas pengamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengamankan seorang pria yang diduga hendak mencuri kabel bonding di jalur 2 sepur simpan Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/9) sekitar pukul 00.30 WIB.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, petugas menemukan sembilan kabel bonding yang diduga telah dilepas dari prasarana perkeretaapian. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Kampung Bandan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan awal.
Terpantau saat patroli dini hari
Franoto menjelaskan, kejadian bermula ketika petugas sedang menjalankan patroli rutin di area stasiun. Dalam patroli tersebut, mereka menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.
Petugas lalu melakukan penyisiran ke lokasi. Di sana, mereka menemukan seorang pria yang diduga sedang melakukan pelepasan kabel bonding pada prasarana perkeretaapian.
“Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan seorang pria yang diduga sedang melakukan pelepasan kabel bonding pada prasarana perkeretaapian,” kata Franoto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.
Setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, KAI berkoordinasi dengan kepala stasiun, unit pengamanan, serta unit teknis terkait. Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan kondisi prasarana tetap aman dan memeriksa komponen yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Komponen terkait kelistrikan dan persinyalan
Kabel bonding merupakan salah satu komponen yang mendukung sistem kelistrikan dan persinyalan perkeretaapian. Pengambilan atau kerusakan komponen tersebut dapat mengganggu fungsi sistem dan berpotensi memengaruhi operasional perjalanan kereta api apabila tidak segera diketahui serta ditangani.
Menurut Franoto, KAI terus melakukan patroli di area stasiun, jalur, dan aset perkeretaapian. Setiap informasi mengenai aktivitas mencurigakan akan segera ditindaklanjuti dengan pengecekan dan pengamanan untuk mencegah pencurian maupun kerusakan prasarana.
“Kami tegaskan bahwa KAI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan pencurian dan vandalisme terhadap aset maupun prasarana perkeretaapian. Karena itu, setiap tindakan yang mengarah pada pencurian atau perusakan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
KAI juga meminta masyarakat tidak membiarkan aktivitas mencurigakan atau tindakan vandalisme di sekitar jalur dan fasilitas perkeretaapian. Warga yang melihat upaya pengambilan komponen prasarana atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta api dapat melaporkannya kepada petugas KAI, petugas stasiun, aparat keamanan, atau melalui pusat kontak KAI 121.












