Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AB (26) yang diduga mengedarkan ganja seberat 2,05 kilogram di Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menduga narkotika tersebut dikirim kepada pemesan menggunakan layanan GoSend.
AB ditangkap pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran ganja di wilayah Jakarta Timur.
Berawal dari informasi masyarakat
Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi. Dari proses itu, petugas mengidentifikasi keberadaan AB sebelum melakukan penindakan.
“Pria berinisial AB (26) dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Johan di Jakarta, Sabtu.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik yang dilapisi lakban cokelat. Masing-masing paket memiliki berat bruto 1.040 gram dan 1.000 gram. Petugas juga menemukan satu plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 10 gram.
“Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram bruto,” ujar Johan.
Dikirim melalui layanan GoSend
Selain ganja, polisi menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, ganja dikirim menggunakan aplikasi GoSend dan akan didistribusikan kepada pemesan.
Johan mengatakan penyidik masih mendalami mekanisme transaksi yang dilakukan AB. Polisi menduga proses tersebut berkaitan dengan metode mapping dan pertemuan langsung dengan pembeli.
Istilah mapping yang disebut dalam penyelidikan itu masih didalami bersama rangkaian transaksi dan rencana pertemuan antara pelaku dengan pihak yang memesan ganja. Polisi belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai pemesan maupun lokasi pertemuan yang dimaksud.
Setelah penangkapan, AB beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Proses tersebut dilakukan untuk pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.












