Hari Demokrasi Internasional diperingati setiap 15 September sebagai momentum untuk menegaskan kembali pentingnya partisipasi masyarakat, kebebasan sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan pemerintahan yang bertanggung jawab. Pada 2026, peringatan tersebut kembali menjadi kesempatan untuk melihat perkembangan demokrasi sekaligus menilai tantangan yang memengaruhi kualitas kehidupan demokratis.
Berawal dari Resolusi Majelis Umum PBB
Penetapan Hari Demokrasi Internasional tidak terlepas dari upaya masyarakat internasional memperkuat dan mengonsolidasikan demokrasi di berbagai negara. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Resolusi 62/7 pada 8 November 2007. Resolusi itu berisi dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mempromosikan serta mengonsolidasikan demokrasi.
Melalui resolusi tersebut, PBB menetapkan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional atau International Day of Democracy. Pemilihan tanggal itu berkaitan dengan Universal Declaration on Democracy yang lebih dahulu diadopsi oleh Inter-Parliamentary Union (IPU) pada 1997.
Peringatan Hari Demokrasi Internasional untuk pertama kalinya digelar pada 15 September 2008. Sejak saat itu, tanggal tersebut menjadi agenda tahunan untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai prinsip-prinsip demokrasi dan meninjau perkembangannya di berbagai negara.
Demokrasi lebih luas dari pemilu
PBB menjadikan peringatan ini sebagai sarana untuk mendorong pemerintah, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas memperkuat nilai-nilai demokrasi. Demokrasi tidak semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum, tetapi juga mencakup partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, kebebasan berpendapat, kesetaraan, hak asasi manusia, supremasi hukum, serta penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ruang partisipasi masyarakat menjadi unsur penting dalam sistem demokratis. Warga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan terlibat dalam proses yang berkaitan dengan keputusan publik. Kebebasan untuk memiliki dan menyampaikan pendapat, serta mencari, menerima, dan menyebarkan informasi, juga termasuk hak yang diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Namun, perkembangan teknologi informasi menghadirkan tantangan baru bagi ruang publik. Misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, dan konten manipulatif dapat memengaruhi cara masyarakat memahami isu serta berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Karena itu, masyarakat memiliki peran dalam menjaga kualitas ruang publik dengan mengutamakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tetap menghormati perbedaan pendapat. Upaya tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan sipil secara bijak.
Peringatan pada 2026
Kalender resmi PBB mencantumkan 15 September 2026 sebagai tanggal peringatan Hari Demokrasi Internasional. Momentum ini dapat digunakan untuk merefleksikan kondisi demokrasi, termasuk cara masyarakat menjalankan hak politik dan kebebasan sipil.
Peringatan tahunan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan keterlibatan masyarakat, perlindungan hak asasi manusia, kebebasan sipil, serta institusi yang mampu menjalankan pemerintahan secara bertanggung jawab.












