RUU Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi sorotan pada 2026 karena dinilai dapat memperkuat upaya negara mengambil kembali kekayaan yang berkaitan dengan korupsi. Komisi III DPR menargetkan pembahasan aturan tersebut selesai paling lambat Desember 2026, setelah gagasannya bergulir selama lebih dari satu dekade.
Urgensi aturan ini berkaitan dengan kenyataan bahwa pemidanaan pelaku tidak otomatis memulihkan seluruh kerugian negara. Dalam perkara korupsi, penegakan hukum juga perlu diarahkan untuk menemukan, menyita, mengelola, dan mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Pemulihan aset menjadi bagian penting
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan capaian pada 2024 yang sebesar Rp739,6 miliar.
Jika dihitung secara keseluruhan, pemerintah mencatat pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun selama 2025. Angka itu menggambarkan besarnya nilai kekayaan yang perlu dikejar dalam penanganan tindak pidana korupsi.
RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat pendekatan asset recovery. Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari hukuman terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan kekayaan yang berkaitan dengan kejahatan.
Indonesia memang telah memiliki aturan mengenai penyitaan dan perampasan aset, antara lain melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sejumlah kajian menilai kerangka hukum yang tersedia masih memiliki celah, khususnya terkait perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.
Perampasan tanpa putusan pidana dan perlindungan hak
Salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut adalah non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa harus terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu. Mekanisme ini berbeda dari conviction-based forfeiture yang mengaitkan perampasan aset dengan proses dan putusan pidana.
Penerapan mekanisme tersebut membutuhkan batasan yang tegas agar tidak membuka ruang bagi perampasan harta secara sewenang-wenang. Kejelasan pembuktian, proses peradilan, pengawasan, serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik menjadi unsur yang perlu diatur.
Kajian mengenai penerapan asset recovery di Indonesia juga menyoroti kebutuhan harmonisasi peraturan dan penguatan kelembagaan. Artinya, perluasan kewenangan untuk mengejar aset harus berjalan beriringan dengan mekanisme kontrol dan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Masuk agenda sejak 2008
Gagasan penyusunan aturan perampasan aset telah muncul sejak 2008 dan berulang kali masuk dalam agenda pemberantasan korupsi. Pada 2026, pembahasannya kembali didorong di DPR. Kelompok masyarakat sipil turut mendukung pengesahan aturan tersebut karena menilai instrumen hukum yang lebih kuat diperlukan untuk mengejar hasil kejahatan.
Penguatan pemulihan aset juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi itu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC menempatkan pengembalian aset sebagai bagian penting dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara, terutama karena hasil kejahatan dapat dipindahkan, disembunyikan, atau ditempatkan dalam bentuk aset tertentu.
Meski demikian, kelompok antikorupsi menilai proses penyusunan RUU perlu berlangsung terbuka, termasuk melalui transparansi draf dan partisipasi publik. Efektivitas aturan nantinya akan bergantung pada rumusan mekanisme pembuktian, profesionalitas aparat penegak hukum, pengawasan, serta jaminan bahwa upaya memulihkan kerugian negara tetap berjalan dalam koridor negara hukum.












