BKSDA Lampung Menerapkan Larangan Aktivitas di Gunung Anak Krakatau
Pada Minggu, 30 Agustus 2026, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung telah menegaskan larangan melakukan aktivitas di zona konservasi Gunung Anak Krakatau. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kelestarian kawasan tersebut sekaligus keselamatan masyarakat.
Upaya Pelestarian dan Keamanan Kawasan
Petugas BKSDA Lampung, Sujadi, menjelaskan bahwa Gunung Anak Krakatau merupakan bagian dari kawasan konservasi yang memiliki ketentuan khusus terkait aktivitas manusia. Masyarakat dan wisatawan diminta untuk mematuhi batas zona yang telah ditetapkan dan tidak melakukan aktivitas di kawasan yang dilarang.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Batas Zona
Larangan ini tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kawasan konservasi, tetapi juga sebagai langkah pencegahan untuk menghindari risiko keselamatan akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Kepatuhan terhadap batas zona menjadi hal yang penting mengingat wilayah Gunung Anak Krakatau memiliki potensi bahaya yang mengharuskan masyarakat untuk tidak mendekati area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan.
Patroli gabungan juga akan terus dilakukan di perairan Gunung Anak Krakatau untuk mencegah masyarakat dan wisatawan memasuki kawasan yang dilarang. Kasat Polair Polres Lampung Selatan, Iptu Panpan Hermayadi, menegaskan pentingnya mematuhi radius larangan dan mengikuti informasi serta arahan dari instansi berwenang terkait kondisi Gunung Anak Krakatau sebelum melakukan aktivitas di sekitar kawasan tersebut.












