Polisi Tangkap Buron Pembobol Rumah Kosong Tangerang

Satpam Berinisial S Ditangkap Polisi di Tangerang

Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (40) yang merupakan buronan kasus pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan ini dilakukan di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Modus Operandi dan Penangkapan

AKP Fahyani, Kapolsek Sepatan, mengungkapkan bahwa S ditangkap di tempat persembunyiannya. Saat diinterogasi, S mengakui bahwa dia melakukan aksi pencurian bersama dengan rekan satu timnya, ST, yang saat ini sudah diamankan. Dalam kasus ini, keduanya terlibat dalam pencurian di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan pada 18 Juli 2026.

ST bertugas sebagai penjaga situasi lingkungan, sementara S bertindak sebagai pelaku utama dalam pembobolan rumah kosong. Korban, Sri Tanti, melaporkan kejadian tersebut setelah menemukan rumahnya dibobol dan beberapa barang berharga hilang, termasuk perhiasan emas seberat 30 gram dan satu unit ponsel.

Penanganan Kasus dan Imbauan Kepolisian

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel dan kardusnya. S yang telah menjual emas hasil curian tersebut untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan rumah tanpa pengawasan untuk waktu yang lama. Dia juga menekankan pentingnya memastikan semua akses masuk rumah terkunci dengan baik. Masyarakat diminta untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian apabila ditemui.

Source link