Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Pasca-Unjuk Rasa
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menjelaskan bahwa para tersangka dibagi ke dalam enam klaster peran berdasarkan hasil proses penyidikan.
Anak-Anak di Bawah Umur dan Dewasa Perusuh
Dalam konferensi pers di Jakarta, Iman menyebutkan bahwa ada 153 anak di bawah umur yang termasuk dalam klaster pertama. Mereka telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk pendalaman lebih lanjut. Klaster kedua mencakup 91 orang dewasa yang dianggap sebagai perusuh biasa, sementara klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pasca unjuk rasa.
Penyalahgunaan Senjata Tajam dan Peran Pendukung Kerusuhan
Polda Metro Jaya juga berhasil menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku penyalahgunaan senjata tajam selama kerusuhan. Di samping itu, penyidik menemukan klaster kelima yang berperan sebagai penggerak dan penyandang dana, serta klaster keenam yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
Iman menegaskan bahwa kepolisian akan terus menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, tindakan yang mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak membawa benda berbahaya saat berunjuk rasa.












