Penyitaan Barang Kena Cukai Ilegal di Kanwil Bea Cukai Jakarta: Rp20,18 M

Kantor Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal dengan total senilai Rp20,18 miliar. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran dari 2025 hingga Juli 2026.

Penindakan dan Potensi Kerugian Negara

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang ilegal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal. Diperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp11,81 miliar. Pemusnahan ini merupakan upaya bersama aparat penegak hukum untuk menjalankan fungsi perlindungan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya.

Barang yang dimusnahkan termasuk ribuan batang tembakau ilegal dan ratusan botol minuman beralkohol. Semua barang bukti ini disita dan ditetapkan sebagai BMMN setelah proses persetujuan pemusnahan.

Kolaborasi Lintas Instansi

Penindakan ini melibatkan kerjasama lintas instansi seperti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Selain pemusnahan fisik, sebagian perkara diselesaikan melalui mekanisme hukum ultimum remedium, yang berhasil mengembalikan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.

Penindakan Terhadap Peredaran Rokok Ilegal

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mencatat bahwa penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai meningkat signifikan dari Januari hingga Juli 2026. Jumlah batang rokok ilegal yang disita mencapai 1,2 miliar, hampir dua kali lipat dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.

Praktik ilegal seperti peredaran rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara dengan nilai yang cukup besar. Studi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO memperkirakan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal bisa mencapai Rp15 triliun per tahun. Hal ini karena praktik ilegal tersebut menghilangkan beberapa komponen pendapatan resmi negara.

Source link