Berita  

Dalang Peredaran Narkoba Buron Ditangkap di Malaysia

Pelarian Bandar Narkoba Berakhir di Malaysia

Pelarian Basri Lewaimang, buronan kasus dugaan peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam (THM) Batam, Kepulauan Riau, berakhir di Malaysia. Basri diciduk aparat di Johor Bahru setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.

Penangkapan Tanpa Perlawanan

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Polisi Drago, menyatakan bahwa penangkapan Basri dilakukan melalui kerja sama berbagai instansi. Basri diamankan tanpa melakukan perlawanan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia. Dari tangan Basri, penyidik menyita dua alat komunikasi serta sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.

Peran Besar dalam Jaringan Narkoba

Tidak hanya itu, tiga rangkap catatan yang diduga berisi rekapan narkotika juga disita untuk kepentingan penyidikan. Drago mengungkap bahwa peran Basri dalam jaringan narkoba tersebut diduga cukup besar sebagai koordinator peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam di Batam, yaitu Planet 1 (P1), Planet 2 (P2), dan HH Club.

Polisi masih mendalami posisi Basri dalam struktur pengelolaan tempat hiburan tersebut dan belum memastikan apakah Basri hanya bertindak sebagai koordinator peredaran narkoba atau turut memiliki klub-klub tersebut. Dugaan keterlibatan Basri berkaitan dengan besarnya peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut, dengan sedikitnya 40 ribu butir ekstasi diduga beredar setiap bulan di THM Planet Batam.

Langkah Pelarian ke Malaysia

Basri diduga melarikan diri ke Malaysia setelah polisi melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba pada 10 Agustus 2026.

Source link