Polda Metro Jaya Periksa Manajemen Festival Musik Sound Project Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pada Rabu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa pihak manajemen penyelenggara festival musik Sound Project terkait kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang terjadi di Ecopark Ancol, Jakarta Utara.
Imanuddin menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai kronologi kejadian serta keterlibatan penyelenggara dalam aksi tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan hadiah minuman beralkohol.
Berdasarkan keterangan awal dari pihak manajemen dan hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa aksi tersebut bukan bagian dari acara resmi yang direncanakan oleh penyelenggara, melainkan dilakukan oleh pengunjung yang secara spontan mengambil mikrofon.
Penyelidikan Lebih Lanjut dan Dugaan Tindak Pidana
Penyidik terus mendalami kasus ini dengan memeriksa pihak manajemen, dokumen acara, serta aktivitas di lokasi festival untuk menentukan apakah ada kelalaian dalam pengelolaan acara tersebut. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencocokkan informasi yang diperoleh dengan fakta lapangan.
Jika terbukti ada tindak pidana, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 300 Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dengan hukum yang berlaku. Meskipun demikian, kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Segala perkembangan terkait kasus ini akan disampaikan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik.












